Jumat, 05 Oktober 2007

info CPNS 2007

CPNS BATAN 2007; Lowongan Kerja PNS Badan Tenaga Nuklir Nasional 2007
October 3, 2007
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
DEADLINE 18 OKTOBER 2007
PENGUMUMAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BATAN 2007
NOMOR : 12347/KP 00 02/IX/2007
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) tahun anggaran 2007, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita, dengan kualifikasi Pendidikan, Jabatan dan Lokasi Penempatan yang dapat dilihat pada situs ini.
I. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Republik Indonesia, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara (kurungan), Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota parpol, tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai Pegawai Swasta, sehat jasmani dan rohani, Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, dan Tidak Buta Warna.

II. PERSYARATAN KHUSUS
1. IPK minimal 2,75 untuk Dokter/S1/DIV dan DIII
2. Usia:
1. Dokter : Maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2007
2. S1 dan DIV : Maksimal 27 tahun pada tanggal 1 Desember 2007
3. DIII : Maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Desember 2007
3. Berasal dari Perguruan Tinggi dengan Akreditasi minimal B
III. TATA CARA PELAMARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Pendaftaran pelamar dibuka mulai tanggal 28 September s/d 18 Oktober 2007 dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran On-Line melalui Situs BATAN : http://www.batan.go.id/
2. Mengirimkan surat lamaran yang harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri paling lambat tanggal 19 Oktober 2007 (Cap Penerimaan Surat Kantor BATAN pada jam kerja) via Pos Kilat Khusus atau diantar dengan mencantumkan “lamaran dan kode jabatan” yang dipilih pada pojok kiri atas amplop lamaran, ditujukan kepada :
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Kantor Pusat Badan Tenaga Nuklir Nasional,
Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan,
Jakarta 12710,
Kotak Pos 4390 Jakarta 12043
Telepon : (021) 5251109, Pes. 383, 366, 384
3. Berkas yang harus dilampirkan dalam dokumen lamaran adalah:
1. Hasil cetakan (print-out) Formulir Pendaftaran On-Line yang telah ditandatangani.
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar dan 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
5. Foto copy KTP.
4. Panitia berhak menggugurkan peserta apabila data yang diisikan di situs BATAN tidak sama atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan serta tidak mengirimkan berkas lamaran sesuai yang ditentukan.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, namun formasi jabatan yang dipilih sudah penuh dapat dipindahkan ke formasi jabatan yang masih tersedia dengan kualifikasi jabatan yang setara dan syarat pendidikan yang sama.
6. Rincian tugas untuk masing-masing jabatan yang dibutuhkan dapat dilihat di situs ini.
7. Pelamar tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak/oknum yang menjanjikan dapat membantu untuk diterima menjadi calon PNS BATAN dengan atau tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun, agar segera menghubungi BATAN melalui pesawat telepon (021) 5204245 dan (021) 5251109, Pes. 383, 366, 384 atau email ke bsdm@batan.go.id.
IV. MATERI, JADWAL TEST DAN LAIN-LAIN
1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs BATAN dan sekaligus mendapatkan nomor ujian pada tanggal 23 Oktober 2007
2. Pelamar yang lolos seleksi Administrasi wajib datang ke Kantor Pusat BATAN untuk mengisi Lembar Isian Biodata mulai tanggal 23 s/d 29 Oktober 2007 (hari kerja) dan mengambil Tanda Peserta Ujian CPNS BATAN 2007 dengan membawa Ijazah asli, Transkrip, KTP, pensil 2B dan alat tulis lainnya .
3. Materi Ujian tertulis adalah Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik dan Tes Substantif (Pendidikan).
4. Tes tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2007 (tentative) bersamaan dengan pelaksanan tes tertulis seluruh LPND di lingkungan Ristek.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus dalam tes tertulis akan diikutsertakan dalam tes/seleksi tahap berikutnya.
Jakarta, 27 September 2007
Sekretaris Utama selaku
Ketua Panitia Pengadaan CPNS
ttd
Noor Agus Salim
NIP. 330000875
P E N G U M U M A N
NOMOR : PG.6/PEG-1/2007
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2007
Departemen Kehutanan membuka kesempatan kepada para lulusan SMK Kehutanan/SKMA/Forest Ranger,
Diploma III/Sarjana Muda, Sarjana (S1) dan Master (S2) untuk diangkat menjadi calon tenaga fungsional
serta tenaga teknis lainnya dengan kualifikasi sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
1. Kualifikasi Pendidikan
a). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan / Sekolah Kehutanan
Menengah Atas (SKMA) ikatan dinas Departemen Kehutanan / Forest
Ranger Departemen Kehutanan
= 62 orang
b). Diploma III (DIII) sebanyak 101 orang dengan rincian :
- Diploma III (DIII) Kehutanan
- Diploma III (DIII) Ekonomi Akuntansi
- Diploma III (DIII) Ekonomi Keuangan
- Diploma III (DIII) Komputer / Informatika

=
=
=
=
64
19
2
16
orang
orang
orang
orang
c). Sarjana (S1) sebanyak 389 orang dengan rincian :
- Sarjana (S1) Kehutanan
- Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi
- Sarjana (S1) Ekonomi Manajemen
- Sarjana (S1) Geografi Fisik (GIS)
- Sarjana (S1) Geografi Kartografi / Penginderaan Jauh
- Sarjana (S1) Kedokteran Hewan
- Sarjana (S1) Budidaya Pertanian
- Sarjana (S1) Ilmu Hama dan Penyakit Pertanian
- Sarjana (S1) Sosial Ekonomi Pertanian
- Sarjana (S1) Sosiologi
- Sarjana (S1) Hukum
- Sarjana (S1) Manajemen Sumber Daya Perairan (Perikanan)
- Sarjana (S1) Statistik
- Sarjana (S1) Administrasi Negara / Publik
- Sarjana (S1) Teknik Geodesi
- Sarjana (S1) Biologi
- Sarjana (S1) Komputer / Informatika
- Sarjana (S1) Perpustakaan
- Sarjana (S1) Bahasa Inggris
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
307
19
2
16
2
2
3
1
1
5
7
1
2
2
1
6
5
6
1
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
orang
d). Master (S2) sebanyak 3 orang dengan rincian :
- Master (S2) Ilmu Kehutanan
- Dokter Umum
=
=
1
2
orang
orang
DEPARTEMEN KEHUTANAN
S E K R E T A R I A T J E N D E R A L
Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto
Jakarta 10270, Kotak Pos 6505
Telepon 5704501-04, Faksimile 5738732
2. Umur
a). Umur minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sebelumnya).
b). Untuk SMK Kehutanan berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1982 atau
sesudahnya).
c). Untuk SKMA ikatan dinas Departemen Kehutanan dan Forest Ranger Departemen Kehutanan :
- Berusia maksimal 35 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1972 atau sesudahnya).
- Berusia maksimal 40 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1967 atau sesudahnya) dengan ketentuan
pernah bekerja pada instansi yang bergerak pada sektor kehutanan (Perhutani, Inhutani, HPH,
Asosiasi Pengusaha Hutan) paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 (mulai bekerja
17 April 1998 atau sebelumnya) dengan menunjukkan Surat Keputusan Kerja yang diterbitkan
setiap tahun dari instansi yang bersangkutan.
d). Khusus untuk Calon Polisi Kehutanan persyaratan yang harus dipenuhi :
- Berusia maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1982 atau sesudahnya).
- Tinggi minimal 155 cm (putri) dan 160 cm (putra).
- Kualifikasi pendidikan : SMK Kehutanan / SKMA / Forest Ranger.
e). Untuk Diploma III (DIII) / Sarjana Muda berusia maksimal 28 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1979
atau sesudahnya).
f). Untuk Sarjana (S1) berusia maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1977 atau sesudahnya).
g). Untuk Master (S2) berusia maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1975 atau sesudahnya).
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
a). Untuk Diploma III/Sarjana Muda minimal 2,50 skala 4.
b). Untuk Sarjana (S1) minimal 2,75 skala 4.
c). Untuk Master (S2) minimal 3,50 skala 4.
II. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS
1. Berkas Lamaran
a). Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam di atas kertas folio bergaris dengan
huruf latin dengan mencantumkan biodata antara lain nama, tempat/tanggal lahir, status (nikah /
belum nikah / janda / duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan no.telepon/HP dan ditujukan
kepada Menteri Kehutanan cq. Kepala Biro Kepegawaian.
b). Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
c). Lampiran-lampiran yang disertakan dalam surat lamaran yaitu :
- Fotocopy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
sebanyak 2 lembar (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
- Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang dilegalisir sebanyak 2
lembar.
- Pasfoto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
- Bagi yang mempunyai pengalaman kerja dapat menyertakan surat pengalaman bekerja berupa
Surat Keputusan Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang bersangkutan.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran
a). Pendaftaran, penyampaian berkas lamaran dan seleksi administrasi dilaksanakan pada
tanggal 30, 31 Oktober dan 1 November 2007.
b). Pelamar datang langsung ke tempat pendaftaran di ibukota provinsi (Kantor Koordinator Unit
Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan Provinsi).
c). Tempat pendaftaran, penyampaian berkas lamaran dan seleksi administrasi CPNS :
- Kantor Pusat Departemen Kehutanan Jakarta untuk peserta yang berdomisili di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Provinsi Banten.
- Kantor Koordinator Unit Pelaksana Teknis Dephut Provinsi di seluruh Indonesia.
d). Berkas lamaran dimasukkan ke dalam map berwarna :
- Merah untuk SMK Kehutanan/SKMA/Forest Ranger,
- Hijau untuk Diploma III (DIII),
- Biru untuk Sarjana (S1),
- Kuning untuk Master (S2).
Pada bagian depan map ditulis BERKAS PELAMAR CPNS DEPHUT FORMASI TAHUN
2007.
III. UJIAN SELEKSI
1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tes tertulis yang akan
dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia (Pusat/Daerah) pada hari Sabtu tanggal 3 November
2007.
2. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, materi ujian meliputi :
• Tes Kompetensi Dasar (TKD); dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan
sikap/perilaku peserta ujian, yang meliputi :
- Tes Pengetahuan Umum / TPU (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam dan
Hukum);
- Tes Bakat Skolastik / TBS (Kemampuan Verbal, Kemampuan Kuantitatif, dan
Kemampuan Penalaran);
- Tes Skala Kematangan / TSK (Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat
Berprestasi, Integritas dan Inisiatif).
• Tes Kompetensi Bidang (TKB); dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan atau
keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan.
• Khusus untuk pelamar dari kualifikasi pendidikan SMK Kehutanan/SKMA/Forest Ranger yang
dinyatakan lulus tes tertulis akan dipanggil untuk mengikuti tes fisik dan kesehatan.
3. Pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus direncanakan tanggal 3 Desember 2007.
IV. LAIN-LAIN
1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta.
2. Pada saat pendaftaran dan ujian seleksi diwajibkan membawa pensil 2B asli, penghapus, rautan,
alas tulis dan alat tulis lainnya.
3. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.
4. Bagi yang dinyatakan lulus final harus menyertakan hasil tes bebas narkoba dari Rumah Sakit
Pemerintah.
5. Setelah diangkat CPNS tidak boleh minta pindah selama 5 (lima) tahun.
6. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan
mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
7. Keterangan lain-lain dapat dilihat pada website Departemen Kehutanan yaitu www.dephut.go.id.
.
Jakarta, 26 September 2007
Kepala Biro Kepegawaian
selaku Ketua Panitia Pengadaan
CPNS Dephut Formasi 2007
Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM
NIP 080056855
DAFTAR ALAMAT KOORDINATOR
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DEPARTEMEN KEHUTANAN
No. Provinsi Koordinator UPT Alamat No.Telp. No.Fax
1 Nanggroe Aceh
Darussalam
BP DAS Krueng Aceh Jl. Cut Nyak Dien Km 1,2
Kotak Pos 174
Banda Aceh 23236
0651-41339/
44704
0651-41339/
44704
2 Sumatera Utara BP DAS Wampu Sei Ular Jl. Sisingamangaraja Km 5,5
No. 14 Marindal Medan
061-7862612 061-7862613
3 Riau Badiklathut Pekanbaru Jl. H.R. Soebrantas Km.8,5
Kotak Pos 1027
Pekanbaru 28294
0761-61325
0761-61992
4 Sumatera Barat BP DAS Agam Kuantan Jl. Khatib Sulaiman No.46
Kotak Pos 231 Padang
0751-55864,
53001
0751-7055864
5 Jambi BPPHP Wil.IV Jambi Jl. Arif Rahman Hakim
No.10A Kotak Pos 03
Telanaipura Jambi 36124
0741-60415 0741-62110/
62612
6 Sumatera Selatan /
Bangka Belitung
BP DAS Tanah Musi Jl. Kol. H. Burlian Km 6,5
Puntikayu Palembang
0711-411378 0711-411378
7 Bengkulu BKSDA Bengkulu Jl. Mahoni No.11 Bengkulu 0736-21697 0736-21697
8 Lampung BP DAS Way Sekampung
Seputih
Komplek Dishut Rajabasa
Jl. H. Zainal Abidin Pagar
Alam, Lampung
0721-781246/
781247
0721-781246
9 Jabodetabek &
Banten
Biro Kepegawaian,
Dep. Kehutanan
Gd. Manggala Wanabakti
Blok I Lt. IX Jl. Gatot Subroto
Jakarta Pusat
021-5730348
/5730336
021-5701116
10 Jawa Barat Balai Besar KSDA Jabar Jl. Gede Bage Selatan No.
117 Cisaranten Kidul
Rancasari Bandung
022-7567715 022-7567715
11 Jawa Tengah BKSDA Jateng Jl. Dr. Suratmo No.171
Semarang 50147
024-7614752 024-7614701
12 DI Yogyakarta BP DAS Opak Progo
Serayu
Jl. Gedong Kuning 172 A Lt.1
Yogyakarta 55171
0274-370540 0274-370540
13 Jawa Timur Balai Besar KSDA Jatim Jl. Bandara Juanda
Surabaya 61253
031-8667239 031-8671985
14 Kalimantan Barat BPPHP Wil X Pontianak Jl. Ahmad Yani No.121
Pontianak
0561-738918
0561-745006
15 Kalimantan Tengah BKSDA Kalteng Jl. Yos Sudarso No. 3
Palangkaraya 73112
0536-3221268 0536-3237034
16 Kalimantan Selatan BPKH Wil. V Banjarbaru Jl. Ir. Pangeran M. Noor
Kotak Pos 62
Banjarbaru 70714
0511-4772214 0511-4772208
17 Kalimantan Timur Badiklathut Samarinda Jl. Pangeran Suropati Rt.53
Kotak Pos 1078 Sungai
Kunjang Samarinda 75126
0541-274327 0541-273208
18 Sulawesi Utara /
Gorontalo
BPKH Wil. VI Manado Jl. Tujuh Belas Agustus Kotak
Pos 1322 Manado 95119
0431-852709 0431-841075
19 Sulawesi Tengah BKSDA Sulteng Jl. Prof. M. Yamin No.19
Palu 94114
0451-481106 0451-481106
20 Sulawesi Tenggara BP DAS Sampara Jl. Balai Kota No.13
Kendari 31179
0401-321063 0401-321063
21 Sulawesi Selatan Balitbanghut Sulawesi Jl. Perintis Kemerdekaan
Km.16 Kotak Pos 1560
Makassar
0411-554049
0411-554058
22 Bali BPTH Bali & NT Jl. By Pass Ngurah Rai
Km.23,5 Kotak Pos 1041
Tuban Denpasar 80361
0361-751815 0361-750195
23 Nusa Tenggara Barat BP DAS Dodokan Moyosari Jl. Majapahit No.54 C
Mataram
0370-623878/
632829
0370-624636
24 Nusa Tenggara
Timur / Kupang
Badiklathut Kupang Jl. Untung Suropati
Kotak Pos 76 Kupang
0380-833129 0380-829329
25 Maluku / Maluku
Utara
BKSDA Ambon Jl. Kebun Cengkeh Kotak Pos
1176 Ambon 97128
0911-343619 0911-362034
26 Papua BPKH Wil. X Jayapura Jl. Raya Kotaraja-Abepura
Jayapura 99351
0967-582529 0967-582527
27 Papua Barat Balitbanghut Papua &
Maluku
Jl. Inamberi Kotak Pos 159
Kel.Pasir Putih
Manokwari 98301
0986-213440/
213481
0986-213441
MATERI UJIAN TERTULIS
PENERIMAAN CALON PNS DEPARTEMEN KEHUTANAN FORMASI 2007
1. Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD)
a. Materi Tes Pengetahuan Umum (TPU)
Bidang Sub Bidang Bahasan Jumlah Soal Waktu
Pancasila - Historis
- Penghayatan
Ideologi
UUD 1945 - Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
Sistem Adm. Negara RI
(SANRI)
- SANRI Periode ORLA
- SANRI ORBA
- SANRI Periode Reformasi
Sistem Pemerintahan
Daerah
- Hubungan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah
Daerah
- Pemerintah Provinsi
- Pemerintah
Kabupaten/Kota
- Legislatif Daerah
Politik
Politik Luar Negeri - Kerjasama Regional
- Peristiwa Aktual
Teori Ekonomi - Teori Klasik & Teori Neoklasik
- Teori Ketergantungan
Sistem Ekonomi
Indonesia
- Dasar Filosofi & Yuridis
- Koperasi
Kebijakan Fiskal &
Moneter
- Teori Fiskal & Moneter
- Pengalaman Indonesia
Ekonomi
Perdagangan Bebas - Perjanjian & Perdagangan
Internasional
Sejarah - Sejarah Dunia
- Sejarah Kebangsaan &
Lokal
Sosial dan
Budaya
Pluralisme atau Konflik - Etnik
- Agama
Hankam Wawasan Nusantara -
Sistem Pertahanan &
Keamanan
- Dasar Yuridis (UU No.3
Thn 2002 dan UU No.2
Thn 2002)
- Implementasi pertahanan
pada tingkat lokal
Teori Hukum - Sejarah Pemikiran Hukum
Hukum Tatanegara
- Hukum Perdata/Pidana
HAM - Universal Declaration of
Human Rights dan HAM di
Indonesia
Hukum
Pengaturan Demokrasi - Kelembagaan
- Praktek Demokrasi
35 soal 30 menit
b. Materi Tes Bakat Skolastik (TBS)
Bidang Sub Bidang Jumlah Soal Waktu
Kemampuan Verbal - Padanan Kata/Sinonim
- Lawan Kata/Anonim
- Analogi
- Pemahaman Wacana
Kemampuan Kuantitatif - Deretan Angka
- Aritmatika
- Geomatrika
Kemampuan Penalaran - Penalaran Logis
- Penalaran Analitis
30 soal 30 menit
c. Materi Tes Skala Kematangan (TSK)
Aspek Jumlah Soal Waktu
Kemampuan Beradaptasi
Pengendalian Diri
Semangat Berprestasi
Integritas
Inisiatif
35 soal 60 menit
2. Materi Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Kualifikasi Pendidikan Aspek Materi Jumlah Soal Waktu
Dokter Umum
Pengetahuan umum mengenai bidang
kedokteran.
50 soal
DIII Komputer/Informatika
Pengetahuan umum mengenai bidang
komputer dan sistem informasi.
50 soal
S1 Komputer/Informatika Pengetahuan umum mengenai bidang
komputer dan sistem informasi.
50 soal
Kualifikasi Pendidikan
Lainnya
Pengetahuan umum mengenai bidang
kehutanan.
50 soal
60 menit

CPNS LIPI 2007; Lowongan PNS 2007
September 30, 2007
- INFORMASI PENERIMAAN CPNS LIPI 2007 -
Halaman ini memberikan petunjuk tertulis seluruh proses dan prosedur Penerimaan CPNS LIPI berbasis SIPC LIPI. Informasi di halaman ini selalu diperbarui setiap saat, untuk itu pastikan bahwa Anda selalu mengunjungi halaman ini secara berkala, khususnya menjelang mengikuti setiap tahap Penerimaan CPNS LIPI. Untuk mempermudah mencetak halaman ini, Anda bisa membuat versi cetak memakai link VERSI CETAK di bagian bawah…
Syarat CPNS LIPI
Syarat-syarat umum :
Warga Negara Republik Indonesia.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memiliki integritas yang tinggi terhadap, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
Berkelakuan baik.
Sehat jasmani dan rohani.
Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI :
Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
Usia setinggi-tingginya 22 tahun bagi pelamar berpendidikan SLTA; 27 tahun bagi pelamar berpendidikan D3; 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1; dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2 dan S3.
Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 4 tahun untuk ijasah SLTA, 5 tahun untuk ijasah D3; 6 tahun untuk ijasah S1, S2, dan S3.
Indeks Prestasi Kumulatif minimal bagi pelamar yang berpendidikan S1, S2, dan S3 adalah 2,75; bagi pelamar yang berpendidikan D3 adalah 2,70 dengan skala 4,00. Bagi pelamar SLTA nilai rata-rata transkrip iajsah minimal 7 dengan skala 10.
Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk Berkas Lamaran :

Berkas Lamaran utama yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI setelah proses registrasi.
Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Fotokopi KTP.
Fotokopi halaman judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
Bagi yang mempunyai masa pengabdian pada lembaga swasta yang berbadan hukum, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama dan terakhir
Bila ada, bisa juga dilampirkan sertifikat-sertifikat pendukung.
Pilihan unit kerja di bawah LIPI
LIPI merupakan lembaga ilmu pengetahuan multi disiplin dengan 47 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan meliputi semua bidang kajian ilmu serta administrasi. Untuk itu, sebelum melakukan registrasi pastikan untuk mengetahui detail satuan kerja yang Anda minati melalui halaman FORMASI. Dalam registrasi lamaran, setiap pelamar diberi kesempatan untuk memilih maksimal 3 satuan kerja sesuai dengan urutan prioritas.
Satuan kerja dengan beberapa alamat lokasi menunjukkan bahwa satuan kerja tersebut memiliki beberapa lokasi yang terpisah.
Jumlah lowongan dan syarat IPK minimum
Jumlah lowongan yang dibuka untuk tahun 2007 sebanyak 210 orang. Untuk tahap II (ujian tertulis) akan dipanggil sebanyak lebih kurang 15 kali lowongan yang tersedia untuk setiap bidang kompetensi.
Secara umum IPK minimal untuk CPNS adalah 2,70 untuk D3 dan 2,75 untuk S1-S3. Bagi pelamar yang berpendidikan SLTA minimal mempunyai nilai ijazah rata-rata 7. Namun untuk LIPI, akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi administratif untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian tertulis sampai sebanyak lebih kurang 15 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi. Sehingga tidak semua pelamar dengan IPK diatas IPK minimum akan dipanggil untuk tahap II.
Kesesuaian bidang studi, profesi, tingkat pendidikan dan satuan kerja yang diminati
Perlu dipahami bahwa setiap satuan kerja membutuhkan personil untuk profesi peneliti, teknisi dan administrasi dari berbagai tingkat pendidikan (SLTA, D3, S1, S2, S3) dengan berbagai latar belakang kajian ilmu, selain kajian ilmu utamanya. Untuk itu pastikan personil yang dibutuhkan satuan kerja pilihan Anda melalui halaman FORMASI.
Meski demikian LIPI tidak menjamin bahwa setiap pelamar akan ditempatkan dengan profesi di satuan kerja dan / atau lokasi yang diinginkan. Dalam kasus perbedaan pilihan profesi serta posisi penempatan akan disampaikan dan ditanyakan langsung pada tahap III (ujian wawancara).
Khususnya untuk syarat tingkat pendidikan, tidak diharuskan melamar dengan tingkat pendidikan terakhir. Bila pelamar berminat pada formasi dengan tingkat pendidikan lebih rendah dari yang dimiliki, maka pada kolom PENDIDIKAN TERAKHIR harus dituliskan perguruan tinggi dan ijasah dari tingkat pendidikan formasi tersebut. Perlu diingat bahwa syarat usia dan tahun kelulusan mengikuti ijasah dari tingkat pendidikan yang dipakai untuk melamar !
Tahapan dan jadwal penerimaan CPNS LIPI
Tahapan dan batas waktu penerimaan CPNS LIPI adalah :
I. Verifikasi administrasi :
- Penerimaan registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI : 1 -16 Oktober 2007
- Penerimaan Berkas Lamaran melalui pos : 2-22 Oktober 2007 (diterima LIPI)
- Verifikasi kelengkapan administrasi oleh Panitia : 2-26 Oktober 2007
- Pengumuman pelamar lolos tahap I : xx Oktober 2007
II. Ujian tertulis :
- Verifikasi langsung pelamar lolos tahap I : x November 2007
- Ujian tulis : x November 2007
- Pengumuman pelamar lulus tahap II : xx November 2007
III. Ujian wawancara :
Kelompok I-IV : x Desember 2007
IV. Psikotes :
- Kelompok I-IV : x Desember 2007
V. Hasil final :
- Pengumuman lulus : xx Desember 2007
- Mulai bekerja : 1 Januari 2008
PERHATIAN : jadwal diatas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi ! Untuk itu pastikan bahwa Anda selalu melihat situs SIPC LIPI secara berkala.
Persiapan sebelum mengajukan lamaran
Proses awal registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI merupakan tahapan paling krusial. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. Sehingga ketidaksesuaian antara isian dan berkas lamaran yang dikirimkan kemudian akan berakibat pada ketidaklulusan pada tahap I.
Untuk menghemat waktu akses, sebelum mengisi formulir lamaran ini pastikan bahwa Anda telah menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu :
Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
Data dijital pasfoto warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 15 Kb.
Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
Proses dan prosedur lamaran
Persiapan data yang dipersyaratkan.
Siapkan seluruh data dan dokumen tersebut diatas.
Lakukan registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI (http://cpns.lipi.go.id) dengan meng-klik halaman LAMARAN.
Saat pengisian pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk tertulis. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas lamaran yang akan dikirim melalui pos mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi). Dalam proses pengisian hindari menekan tombol ENTER, sebaliknya pakai tetikus (mouse) untuk memindahkan kursor ke kolom yang diinginkan. Setelah selesai, tekan tombol KIRIM. Akan segera ditampilkan NOMOR LAMARAN dan PASSWORD Anda.
Lakukan LOGIN memakai jendela login di sebelah kiri. Kemudian upload pasfoto serta revisi isian lamaran bila ada kesalahan.
Bila sudah selesai, tekan tombol KIRIM.
Kembali lakukan proses login. Kemudian setelah memastikan semuanya ditampilkan dengan baik, tampilkan berkas lamaran dengan meng-klik link CETAK BERKAS LAMARAN. Cetak halaman yang ditampilkan memakai mesin pencetak berwarna. Catatan : tidak masalah apabila kode bar tidak tercetak selama informasi lain (nomor lamaran dll) tercetak dengan baik.
Tanda tangani berkas lamaran yang telah dicetak dan tulis jumlah dokumen yang dilampirkan. Pastikan untuk melengkapi dengan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan serta dokumen-dokumen lain (bila ada).
Jepit seluruh dokumen dengan stapler dan masukkan dalam map kertas berwarna yang telah ditulis NOMOR LAMARAN di bagian depannya. Warna map adalah :
SLTA : hijau
D3 : merah
S1 : kuning
S2/S3 : biru
Masukkan ke dalam amplop besar tanpa dilipat, kirim melalui pos ke :
Kepala LIPI up Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
P.O. Box 4324
Jakarta 12190
atau dimasukkan langsung ke dalam kotak Penerimaan CPNS LIPI di :
Meja Resepsionis up Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
Gd. Widya Sarwono (lt. 1)
Jl. Gatot Subroto 10
Jakarta 12710
Pengecekan status lamaran
Segera setelah registrasi lamaran, setiap pelamar akan mendapatkan NOMOR LAMARAN yang unik. Simpan dengan baik nomor lamaran ini ! Dengan nomor lamaran dan password yang dimiliki, para pelamar bisa melakukan revisi atas formulir registrasi sebelum verifikasi administrasi atas lamaran tersebut dilakukan.
Seluruh proses Penerimaan CPNS LIPI bisa dipantau oleh pelamar dan publik secara waktu riil. Data detail proses lamaran (hasil verifikasi, nilai, dsb) bisa diakses hanya oleh pelamar yang bersangkutan melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan password yang dimiliki. Para pelamar diwajibkan memantau lamarannya melalui situs SIPC LIPI. LIPI tidak bertanggung-jawab atas aneka kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian para pelamar.
Publik bisa mengakses seluruh proses namun dengan pembatasan isi informasi lamaran untuk menjaga privasi para pelamar.
Tahap I : verifikasi administrasi
Proses verifikasi dilakukan langsung segera setelah berkas lamaran diterima oleh Panitia. Verifikasi dilakukan untuk melihat kesesuaian data registrasi yang telah diisi oleh pelamar melalui situs SIPC LIPI dengan dokumen fisik yang telah diterima Panitia.
Pelamar bisa mengakses informasi detail hasil verifikasi melalui halaman pelamar yang bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan password yang dimiliki. Melalui halaman ini informasi verfikasi per-item bisa diketahui.
Apabila ada item isian yang tidak lolos verifikasi karena kesalahan dokumen fisik yang diserahkan, pelamar masih bisa mengirim ulang dokumen yang kurang / salah dengan disertai Berkas Lamaran yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI selama batas waktu penyerahan dokumen fisik belum terlewati.
Apabila ada item isian yang tidak lolos verifikasi karena kesalahan pengisian oleh pelamar saat registrasi, pelamar masih dimungkinkan untuk melakukan registrasi ulang dan mengirimkan kembali Berkas Lamaran beserta seluruh dokumen pendukung selama batas waktu registrasi dan penyerahan berkas belum terlewati,
Ingat bahwa LIPI TIDAK melayani tanya jawab dalam bentuk apapun terkait dengan lamaran !
Tahap II : ujian tertulis
Tahap II (ujian tertulis) akan dilakukan sesuai dengan jadwal. Hanya pelamar dengan ranking teratas sesuai jumlah minimal yang ditetapkan yang akan dipanggil untuk mengikuti tahap II.
Sebelum tanggal pelaksanaan ujian tertulis, seluruh pelamar yang lolos tahap I diwajibkan hadir di kantor Panitia Penerimaan CPNS LIPI :
Panitia Penerimaan CPNS LIPI
R. Seminar Besar, Gd. Widya Graha (lt. 1)
Jl. Gatot Subroto 10
Jakarta 12710
untuk melakukan verifikasi langsung serta mendapatkan nomor kursi ujian tertulis. Saat verifikasi langsung, pelamar diwajibkan membawa KARTU PESERTA UJIAN yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI. Kartu Peserta Ujian bisa dicetak dari halaman registrasi masing-masing pelamar setelah login memakai nomor lamaran dan password yang dimiliki. Pada halaman registrasi pelamar yang lolos tahap I akan ditampilkan link CETAK KARTU PESERTA UJIAN. Catatan : tidak masalah apabila kode bar tidak tercetak selama informasi lain (nomor lamaran dll) tercetak dengan baik.
Masa ujian tertulis adalah 1 (satu) hari kerja bersama-sama untuk seluruh pelamar yang lolos tahap I. Lokasi ujian adalah :
LIPI
Jl. Gatot Subroto 10
Jakarta 12710
dimana para peserta akan dibagi menjadi 4 lokasi sesuai dengan kategori bidang kompetensi di bawah.
Waktu pelaksanaan ujian tertulis 08:00 - 15:00 WIB. Setiap peserta dimohon menyiapkan :
Pensil 2B.
Penghapus pensil.
Alas untuk menulis.
Selain itu sangat disarankan untuk membawa bekal makanan dan minuman mengingat keterbatasan penjual makanan dan minuman di sekitar lokasi ujian.
Jenis dan materi ujian tulis :
Tes Pengetahuan Umum (TPU) : materi sama untuk semua peserta.
Tes Bakat Skolastik (TBS) : materi sama untuk semua peserta.
Tes Skala Kematangan (TSK)
Setiap materi memiliki bobot : 30 persen (TPU), 30 persen (TBS) dan 40 persen (TSK) dalam total nilai.
Data nilai ujian tertulis bisa diakses oleh pelamar yang bersangkutan. Halaman pelamar bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan password yang dimiliki.
Tahap III : ujian wawancara
Wawancara akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang sesuai dengan jumlah pelamar yang akan dipanggil mengikuti wawancara. Lokasi dan waktu akan diinformasikan melalui situs SIPC LIPI.
Setelah ujian wawancara akan dilanjutkan dengan psikotes.
Kelulusan CPNS LIPI
Pengumuman pelamar yang diterima dan proses selanjutnya yang harus ditempuh akan diumumkan kemudian. Data detail seluruh proses lamaran (hasil verifikasi, nilai, dsb) bisa diakses oleh pelamar yang bersangkutan melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan password yang dimiliki.
Membuat dan memasukkan pasfoto
Bagaimana mempersiapkan pasfoto dijital ?
Pasfoto dijital bisa dibuat dengan mengambil gambar Anda memakai kamera dijital, atau melakukan pemindaian foto konvensional dengan mesin pemindai.
Bagaimana mendapatkan pasfoto sesuai dengan dimensi (150 x 200 piksel) dan ukuran data (< 15 Kb) seperti dipersyaratkan ?
Setelah mendapatkan data gambar, baik langsung dari kamera dijital ataupun hasil pemindaian, pakai perangkat lunak pengolah foto untuk menyesuaikan dimensi dengan melakukan pengecilan dimensi riil. Untuk mencapai ukuran data lebih kecil dari 15 Kb, pastikan bahwa resolusi pasfoto Anda tidak lebih dari 100 dpi.
Bagaimana mendapatkan format JPEG ?
Setelah gambar siap dan sesuai dimensi yang dipersyaratkan, lakukan penyimpanan dalam format JPEG dengan nama ekstensi jpg. Setelah disimpan, pastikan bahwa ukuran data kurang dari 15 Kb !
Bagaimana kalau ingin mengganti pasfoto yang telah di-upload sebelumnya ?
Selama proses verifikasi terhadap registrasi Anda belum dilakukan, pasfoto bisa diganti dengan melakukan upload ulang.
Dengan proses diatas Anda akan siap meng-upload pasfoto Anda untuk melengkapi registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI. Bila Anda masih mengalami kesulitan, silahkan meminta bantuan ke orang-orang di sekitar Anda. Umumnya Anda bisa mendapatkan bantuan dengan mudah melalui toko cuci cetak foto yang menyediakan jasa pencetakan foto dijital, atau para penjaga warung internet terdekat.
Mencetak Berkas Lamaran dan Kartu Peserta Ujian
Berkas Lamaran bisa dicetak setelah data registrasi disimpan. Pastikan bahwa seluruh data dan pasfoto Anda sudah diisikan dengan benar. Setelah login kembali memakai nomor lamaran dan password yang dimiliki, klik link CETAK BERKAS LAMARAN. Akan ditampilkan halaman siap cetak untuk surat lamaran. Setelah memastikan bahwa data diri, pasfoto dan kode bar ditampilkan dengan benar, silahkan cetak memakai mesin pencetak berwarna pada kertas warna putih ukuran A4.
Catatan : tidak masalah bila kode bar tidak bisa dicetak selama informasi lainnya (nomor lamaran dll) tercetak dengan baik !
Untuk Kartu Peserta Ujian, link CETAK KARTU UJIAN akan ditampilkan setelah proses verifikasi dan penentuan peserta yang dipanggil selesai. Setelah memastikan bahwa data diri, pasfoto dan kode bar ditampilkan dengan benar, silahkan cetak memakai mesin pencetak berwarna pada kertas warna putih ukuran bebas (selama seluruh bagian Kartu Peserta Ujian tercetak).
Apabila hasil cetakan terlalu besar / kecil dari ukuran kertas A4, lakukan perubahan ukuran font pada browser yang dipakai !
Latar belakang SIPC LIPI
Terkait dengan perubahan proses penerimaan CPNS secara umum oleh MenPAN / BAKN sejak 2004, LIPI sebagai salah satu lembaga pemerintah mendukung penuh sistem baru tersentralisasi yang diberlakukan. Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi proses guna mendapatkan insan-insan muda Indonesia terbaik sebagai abdi pelayan masyarakat di masa depan.
Khususnya untuk LIPI, SIPC sangat relevan terkait dengan status LIPI sebagai lembaga ilmu pengetahuan utama di Indonesia. Sehingga kemampuan memakai sistem informasi semacam ini bagi para pelamar merupakan syarat mutlak di era informasi ini.
Prinsip dasar implementasi SIPC LIPI
Guna mencapai tujuan diatas, LIPI menganggap perlu untuk mengimplementasikan Sistem Informasi Penerimaan CPNS LIPI - SIPC LIPI berbasis web. Sistem ini memungkinkan seluruh proses dilakukan secara online dan transparan bagi semua pihak terkait (pelamar, panitia dan masyarakat). Untuk itu, sejak proses pengembangan sampai implementasi dipegang beberapa prinsip dasar utama :
Mudah dipakai dan dipelihara oleh seluruh pihak terkait (pelamar, panitia, LIPI).
Berbasis web dinamis.
Permanen : sistem yang bisa dipakai sepanjang tahun.
Transparan : memungkinkan kontrol internal yang ketat dan check and rechecK antar bagian dan level.
Sekuriti akses di setiap level.
Penanggung-jawab SIPC LIPI
SIPC LIPI dimiliki oleh LIPI dan dikelola oleh Panitia Penerimaan CPNS LIPI. Secara teknis SIPC LIPI dikelola oleh Pengelola Layanan Web dari Tim Gabungan Jaringan LIPI.
Penanggung-jawab : - Kepala LIPI
- Wakil Kepala LIPI
Penanggung-jawab Harian : Sekretaris Utama LIPI
Ketua Pelaksana : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
Teknis SIPC LIPI : - Pelaksana Penanggung-jawab Harian TGJ LIPI
-

CPNS Dephan Departemen Pertahanan; Lowongan Penerimaan PNS 2007
September 29, 2007
Penerimaan CPNS Departemen Pertahanan Tahun 2007
DEPARTEMEN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN Nomor : PENG/25/VIII/2007TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III/b dan III/a), DIPLOMA 3 (GOLONGAN II/c) TAHUN ANGGARAN 2007
Departemen Pertahanan Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita :
1.Unit Organisasi Departemen Pertahanan memerlukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) :
a.Untuk golongan III/b sebanyak 1 orang
b.Untuk golongan III/a sebanyak 2 orang
c.Untuk golongan II/c sebanyak 2 orang

2.Unit Organisasi Mabes TNI memerlukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) :
Untuk golongan III/a sebanyak 6 orang
3.Unit Organisasi TNI AD memerlukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) :
a.Untuk golongan III/b sebanyak 90 orang
b.Untuk golongan III/a sebanyak 32 orang
c.Untuk golongan II/c sebanyak 350 orang
4.Unit Organisasi TNI AL memerlukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):
a.Untuk golongan III/b sebanyak 8 orang
b.Untuk golongan III/a sebanyak 1 orang
c.Untuk golongan II/c sebanyak 166 orang
5.Unit Organisasi TNI AU memerlukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) :
a.Untuk golongan III/b sebanyak 60 orang
b.Untuk golongan III/a sebanyak 10 orang
c.Untuk golongan II/c sebanyak 306 orang
I.PERSYARATAN KHUSUS
1.Status Pelamar
a.Warga Negara Indonesia baik pria maupun wanita
b.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai pegawai swasta dengan Surat Pernyataan.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain dengan Surat Pernyataan.
e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan dengan mencantumkan surat keterangan dari Kelurahan/kepala desa.
f.Usia maksimum pada tanggal 1 Oktober 2007
1)Dokter Spesialis 40 tahun.
2)Dokter Umum 35 tahun.
3)S1 dan D3 berusia 30 tahun.
2.Keadaan Jasmani dan Rohani Pelamar
a.Tinggi badan, minimal untuk Pria 160 Cm, Wanita 155 Cm
b.Berat badan mendekati ideal (tidak overweight dan tidak underweight)
c.Tidak tuna rungu dan tuna wicara
d.Memiliki dua mata (tidak juling, tidak buta warna, tidak palsu)
e.Tidak bertato dan bertindik (kecuali karena adat)
f.Berpenampilan baik
3.Tata cara pengajuan lamaran
a.Surat lamaran ditujukan untuk :
1)DEPARTEMEN PERTAHANAN
Kepada
Yth. SEKJEN DEPHAN
U.p. KARO KEPEGAWAIAN
Jalan Merdeka Barat No. 13-14
di
Jakarta Pusat kode pos : 10110
2)MABES TNI
Kepada
Yth. KASUM TNI
U.p. Aspers
Mabes TNI
Cilangkap Jakarta Timur kode pos : 13870
3)ANGKATAN DARAT
Kepada
Yth. Kepala Staf Angkatan Darat
U.p. Ka Ajendam
di
Tempat (sesuai alamat)
4)ANGKATAN LAUT
Kepada
Yth. Kepala Staf Angkatan Laut
u.p. KADISMINPERSAL
MABES AL
Cilangkap Jakarta Timur kode pos : 13870
5)ANGKATAN UDARA
Kepada
Yth. Kepala Staf Angkatan Udara
u.p. KADISMINPERSAU
MABES AU
Cilangkap Jakarta Timur kode pos : 13870
b.Formulir Lamaran diambil di masing-masing tempat Pendaftaran
c.Tempat pendaftaran :
1)Departemen Pertahanan, Jln. Tanah Abang Timur No 8 Jakarta Pusat.
2)Mabes TNI di GOR Ahmad Yani Cilangkap Jakarta Timur dan Panitia Daerah.
3)Mabesad di AJENDAM I s.d. IX, XVI, XVII, IM dan Jaya.
4)Mabesal di Mabesal Cilangkap Jakarta Timur dan Panitia Daerah.
5)Mabesau di Mabesau Cilangkap Jakarta Timur dan Panitia Daerah.
d. Nama pelamar harus ditulis lengkap beserta dengan gelar akademik (khusus D-III, Sarjana (S-1), dan Dokter serta Apoteker)
e. Alamat pelamar harus ditulis lengkap dan jelas dengan mencantumkan KODE POS dan Nomor Telpon atau Hand Phone yang mudah dihubungi dari pelamar.
f.Berkas lamaran dimasukan ke dalam map folio pengadaan dengan warna :
1)Merah untuk lamaran : D-III
2)Kuning untuk lamaran : S-1
3)Hijau untuk lamaran : Dokter/Psikiater/Apoteker
g. Pendaftaran dimulai tanggal 6 s/d 7 September 2007 di masing-masing tempat pendaftaran pada jam kerja
4. Berkas lamaran dengan lampiran-lampirannya supaya disusun sesuai dengan urutan persyaratan sebagai berikut :
a. Formulir lamaran dengan pas foto 3×4 dan 4×6, berwarna dengan latar belakang merah, masing-masing 5 lbr.
b.Foto copy KTP sebanyak 3 lembar.
c.Surat Lamaran tulis tangan bermeterai Rp. 6.000,-
d.Daftar Riwayat Hidup singkat.
e.Foto copy Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir
- Fotocopy Ijazah (D-III,S1 dan/atau S2) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima)
f.Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir.
g.Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja (dari Depnaker).
h.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
i.Surat Keterangan Bebas Narkoba (terbaru).
j.Surat Kesehatan (terbaru).
5.Tahapan Seleksi
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dephan dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
a.Seleksi Administratif meliputi kelengkapan berkas persyaratan umum maupun khusus.
b. Seleksi Kesehatan (Test darah dan urine, Jantung, Gigi, Mata, THT, Radiologi dan Penyakit Dalam).
c.Seleksi Kesamaptaan jasmani (semapta A lari 12 menit).
d.Wawancara :
1)Test Mental Idiologi.
2)Test Kompetensi.
e.Test tertulis sesuai tingkatannya, meliputi :
1)Test Pengetahuan Umum (TPU) :
a) Ideologi : Pancasila dan UUD 45.
b) Politik : Sistem Administrasi Negara RI (Sanri), Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah, Politik Luar Negeri.
c) Ekonomi : Sistem ekonomi Indonesia, Kebijakan Fiskal dan moneter, Perdagangan Bebas.
d) Sosial budaya : Sejarah kebangsaaan dan masyarakat madani.
e) Pertahanan dan Keamanan : Wawasan Nusantara, Sistem Pertahanan dan keamanan.
f) Hukum : Norma hukum, azas hukum, supremasi hukum.
2). Test Bakat Skolastik (TBS), mengukur potensi seseorang dengan belajar berdasarkan penalaran verbal, penalaran kuantitatif dan penalaran analisis.
3).Test Bahasa Inggris.
6.Pengumuman Hasil Seleksi.
a. Pengumuman lulus/tidak lulus seleksi administratif, kesehatan, kesemaptaan, dan wawancara dilaksanakan oleh panitia unit masing-masing.
b. Seleksi test tertulis dilaksanakan bagi peserta yang telah lulus seleksi sebelumnya (sistem gugur).
c. Peserta yang dinyatakan lulus test tertulis selanjutnya akan ditetapkan oleh Panitia Penentu Akhir sesuai alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
d. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
II.PERSYARATAN KHUSUS
1.Departemen Pertahanan membutuhkan CPNS sebagai berikut :
a.Berijazah Sarjana S-1
1)Psikologi (Profesi) = 1 orang
2)Bahasa/Umum = 2 orang
3) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, atau lulusan luar negeri, dengan persyaratan IPK Ilmu Sosial minimal 3.25 (tiga koma dua lima) dan IPK Ilmu Exacta minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
4)Menguasai bahasa Inggris dengan nilai setara TOEFL 350.
b.Berijazah Diploma 3 (D III)
1)Keperawatan = 2 orang
2) Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, atau lulusan luar negeri, dengan persyaratan IPK : minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
3)Menguasai bahasa Inggris dengan nilai setara TOEFL 350
2.Mabes TNI
a.Berijazah Sarjana S-1
1)Hukum = 5 orang
2)Ekonomi = 1 orang
3.Mabesad
a.Berijazah Ilmu Kedokteran/Apoteker/Psikologi
1)Kedokteran Umum (Profesi) = 67 orang
2)Dokter Gigi (Profesi) = 16 orang
3)Apoteker (Profesi) = 2 orang
4)Psikologi (Profesi) = 5 orang
b.Berijazah Sarjana S-1
1)Manajemen = 2 orang
2)Ilmu Sosial/Komunikasi = 9 orang
3)Komputer/Informatika = 4 orang
4)Kesehatan Masyarakat = 4 orang
5)Keperawatan = 8 orang
6)Ekonomi Akuntansi = 5 orang
c.Berijazah Diploma 3 (D-III)/Akademi
1)Keperawatan = 167 orang
2)Kebidanan = 17 orang
3)Analis Kesehatan = 16 orang
4)Teknik Rontgen = 8 orang
5)Gizi = 24 orang
6)Okupasi Terapi = 4 orang
7)Fisioterapi = 8 orang
8)Rekam Medik = 7 orang
9)Rehab Medik = 12 orang
10)Akademi Teknik Medik = 2 orang
11)Kesehatan Lingkungan = 8 orang
12)Teknik Gigi = 8 orang
13)Komputer/Informatika = 10 orang
14)Farmasi = 15 orang
15)Kesehatan Gigi/Keperawatan Gigi = 10 orang
16)Umum/Semua Jurusan = 34 orang
4.Mabesal
a.Berijazah Ilmu Kedokteran/Apoteker/Psikologi
1)Kedokteran Umum (Profesi)= 2 orang
2)Dokter Gigi (Profesi)= 2 orang
3)Apoteker (Profesi) = 1 orang
4)Psikologi Klinis (Profesi) = 3 orang
b.Berijazah Sarjana Informatika = 1 orang
c.Berijazah Diploma 3 (D-3)/Akademi
1)Keperawatan = 63 orang
2)Kebidanan = 11 orang
3)Analis Kesehatan = 17 orang
4)Teknik Rontgen = 12 orang
5)Gizi = 9 orang
6)Fisioterapi = 12 orang
7)Kesehatan Lingkungan = 8 orang
8)Teknik Gigi = 7 orang
9)Komputer/Informatika = 3 orang
10)Farmasi= 6 orang
11)Refraksi= 6 orang
12)Anestesi= 4 orang
13)Kesehatan Gigi/Keperawatan Gigi = 4 orang
14)Informatika= 4 orang
5.Mabesau
a)Berijazah Ilmu Kedokteran/Apoteker/Psikologi
1)Kedokteran Umum (Profesi)= 36 orang
2)Dokter Gigi (Profesi) = 15 orang
3)Psikologi Klinis (Profesi) = 2 orang
4)Psikologi (Profesi) = 3 orang
5)Apoteker= 4 orang
b.Berijazah Sarjana S-1
1)Bahasa Inggris = 2 orang
2)Theologi (Katholik & Protestan)= 4 orang
3)Ekonomi/Akuntansi= 4 orang
c.Berijazah Diploma 3 (D-3)/Akademi
1)Keperawatan = 160 orang
2)Kebidanan = 39 orang
3)Kesehatan Gigi/Keperawatan Gigi = 35 orang
4)Teknik Gigi = 8 orang
5)Analis Kesehatan = 40 orang
6)Gizi = 4 orang
7)Rontgen/Teknik Rontgen/Penta= 6 orang
8)Fisioterapi = 4 orang
9)Rekam Medik = 2 orang
10)Akademi Kesehatan= 4 orang
11)Komputer/Informatika= 4 orang
III.PENUGASAN
Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan seleksi yang telah ditentukan, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia.
IV.LAIN-LAIN
1. Seleksi masuk pegawai Negeri Sipil Dephan tidak dipungut biaya dan bebas KKN.
2. Dephan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Dephan atau Panitia, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Dephan.
3. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Dephan 2007 hanya dapat dilihat dalam website Dephan http://www.dephan.go.id atau http://dmcindonesia.web.id dan media cetak harian Media Indonesia dan Suara Pembaharuan
Jakarta, September 2007
a.n. MENTERI PERTAHANAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
LETNAN JENDERAL TNI
Pengelola Layanan Web TGJ LIPI


CPNS Kejaksaan RI 2007; Lowongan PNS September 2007
September 24, 2007
Breaking News!!! Berlaku hanya DUA HARI!!
LOWONGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL: CPNS KEJAKSAAN RI 2007
P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG- 008/C/Cp.2/ 09 /2007
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2007
Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2007 sebanyak 500 formasi, dengan rincian sebagai berikut :
Gol. III A Tata Usaha (Calon Jaksa) S.1 Hukum (S.H), Jurusan : Ilmu Hukum, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional
A. PERSYARATAN

1.Umum.
a.Warga Negara Indonesia;
b.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun.
c.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
d.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
f.Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
g.Berkelakuan baik;
h.Sehat jasmani dan rohani;
i.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
j.Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
k.Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
a.Berusia setinggi-tingginya 28 tahun, (lahir setelah tanggal 30 September 1979).
b.Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c.Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato, memiliki tinggi dan berat badan ideal yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, serta bebas
Narkoba.
d.Menguasai Komputer yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Ijazah.
e.Telah memiliki Ijazah S.1 Hukum (S.H) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta minimal Terakreditasi B sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan memiliki Indek Prestasi Komulatif ( IPK ) serendah-rendahnya 2,75 (Surat Keterangan Kelulusan / Ijazah Sementara tidak dapat diterima).
f.Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Ijazah.
B. BERKAS LAMARAN
Setiap pelamar harus mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran, masing-masing fotocopy berkas telah dilegalisir, yang terdiri dari :
a.Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Panitia Ujian Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Cq. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
b.Daftar Riwayat Hidup singkat.
c.Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 lembar.
d.Foto copy Ijazah yang telah disyahkan / dilegalisir :
- Universitas oleh Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik.
e.Foto copy transkrip nilai Indek Prestasi Komulatif Akademik (IPK) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f.Surat pernyataan belum menikah oleh Kepala Desa / Lurah setempat.
g. Surat Keterangan berbadan Sehat dari Dokter.
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI.
i. Kartu Pencari Kerja dari Depnaker (AK-1).
j. Foto copy Ijazah / Sertifikat Komputer dan Bahasa Inggris yang telah disyahkan / dilegalisisir oleh pimpinan / sekolah / lembaga yang mengeluarkan sertifikat / Ijazah.
k. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap warna merah tua.
C. PENDAFTARAN DAN SELEKSI
1. Pelaksanaan Pendaftaran :
Hari Senin, Selasa & Rabu Tgl 24 s/d 26 September 2007 Jam 08.00 s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00
Tempat :
1. Kejaksaan Agung
2. Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Keterangan :
a. Kejaksaan Agung menerima pendaftaran khusus bagi pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODE TABEK)
b. Masing-masing Kejaksaan Tinggi menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Wilayah Kejaksaan Tinggi setempat.
2. Seleksi / Ujian Penyaringan.
2.1. Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti Ujian Penyaringan.
2.2. Ujian Akademik (tahap I)dilaksanakan secara serentak bertempat di Kejaksaan Agung RI dan masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tempat peserta mendaftar, sedangkan ujian tahap II (psikotest, kesehatan dan wawancara) akan ditentukan kemudian pada saat pengumuman hasil ujian tahap I
2.3. Ujian penyaringan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur, sebagai berikut :
a. Ujian Tahap I (Ujian Akademik)
29 September 2007 Pk. 06.45 sd Selesai (Waktu Setempat)
Materi :
1.Pengetahuan Umum,
2.Tes Bakat Skolastik (TBS)
3.Pengetahuan Substansi
b. Ujian / test tahap II :
1.Peserta yang lulus ujian tahap I berhak mengikuti ujian tahap II, sedangkan peserta ujian tahap I yang tidak lulus tidak berhak mengikuti ujian tahap II
2.Ujian tahap II meliputi :
- Psikotest
- Kesehatan
- Wawancara (pejabat eselon I dan II yang ditunjuk)
3. Pelamar yang dinyatakanlulus ujian tahapII atau tahap akhir diwajibkan mengikuti test bebas Narkoba.
4.Hanya pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap II dan lulus test bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) di BKN.
5. Pelamar yang dapat diangkat menjadi CPNS akan ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia yaitu di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung.
D. LAIN-LAIN
1.Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran bekerja dalam lingkungan Kejaksaan RI, dengan adanya pengumuman ini diwajibkan mengajukan lamaran kembali.
2.Biaya yang timbul untuk pemeriksaan psikotest, kesehatan dan test bebas Narkoba ditanggung masing-masing peserta.
3.Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
4.Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan menjadi arsip Kejaksaan Agung RI dan tidak dapat diambil kembali.
5.Para pelamar diharapkan berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN
http://www.kejaksaan.go.id/main/event_detail.php?id=21 atau
http://www.kejaksaan.go.id/CPNS07.pdf

PENERIMAAN CPNS DEPDAGRI TAHUN 2007
September 26, 2007
Batas pengajuan lamaran rekrutmen cpns: 29 September 2007
PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS DEPDAGRI TAHUN 2007
Tanggal Pengumuman : 22 September 2007
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : 811.13/1407/SJ
I. Departemen Dalam Negeri tahun anggaran 2007, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita, dengan kualifikasi pendidikan :
- S3 : Ekonomi Pembangunan (2 org), Akuntansi/Perbankan (2 org), Ekonomi Keuangan (1 org), Teknik Sipil Perencanaan (2 org), Ilmu Pemerintahan (1 org), Sospol (1 org), Kurikulum & Teknologi (2 org);
- S2 : Ekonomi Pembangunan (5 org), Akuntansi & Perbankan (4 org), Keuangan Daerah (2 org), Manajemen (1 org), Ekonomi (1 org), Dokter Umum (4 org), Dokter Gigi (1 org), Ilmu Pemerintahan (8 org), Adm Negara/Kebijakan Publik (4 org), Hubungan Internasional (1 Org), Ilmu Sosial (1 org), Ilmu Politik (4 org), Ilmu Hukum (4 org), Hukum Perdata (3 org), Sosial Ekonomi (1 org), Agronomi (1 org), Bahasa Inggris (2 org), Ilmu Pendidikan (2 org), Teknik Sipil Perencanaan (1 org);

- S1 : Sistem Komputer (1 org), Teknik Komputer (1 org), Teknik Mesin (1 org), Manajemen Informatika (1 org), Hukum (11 org), Hukum Perdata (6 org), Hukum Tata Negara (1 org), Hukum Internasional (1 org), Sastra/Bahasa Inggris (3 org), Komunikasi/Humas (3 org), Ilmu Pemerintahan (9 org), Hubungan Internasional (4 org), Ilmu Politik (3 org), Sosiologi (3 org), Adm Negara (3 org), Adm Niaga (1 org), Sospol/Filsafat Islam (1 org), Ilmu Sosial/Ek. Pendidikan Adm Perkantoran (1 org), Sosiatri (2 org), Antropologi (2 org), Statistik (3 org), Ekonomi Manajemen (6 org), Akuntansi (16 org), Ekonomi Pembangunan (2 org), Psikologi (4 org), Agronomi (3 org), Perkebunan (1 org), Perikanan (3 org), Peternakan (1 org), Pertanian/Sosek (3 org), Pertanian/Budidaya (2 org), Teknik Lingkungan (1 org), Teknik Pertambangan (1 org), Teknologi Mineral (1 org), Teknik Industri (1 org), MIPA/Ilmu Komputer (1 org), Teknik Sipil (2 org), Geografi (3 org), Planologi (4 org), Kehutanan (1 org), Manajemen Tranportasi (1 org), Ilmu Pendidikan (1 org);
- D3 : Teknik Komputer (1 org), Komputer (4 org), Manajemen Informatika (1 org), Akuntansi (11 org), Pajak (2 org), Perawat (2 org), Pengatur Rawat Gigi (1 org);
Catatan: Bagi lulusan S.2 dan S.1 berpendidikan Hukum diutamakan yang sudah beracara dipengadilan/Legal drafting
II. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Republik Indonesia, Surat berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara (kurungan), Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota parpol, Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai Pegawai Swasta, Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat, tidak dikembalikan dan menjadi milik Departemen Dalam Negeri, Berkas yang tidak lengkap sesuai yang dipersyaratkan dianggap tidak memenuhi syarat/gugur.
III. PERSYARATAN KHUSUS
a. IPK minimum = 3,30 (tiga koma tiga puluh) untuk S.3 dan S.2, 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk S.1 dan D.III,
b. Usia maksimum = 35 tahun (bagi pelamar yang berpendidikan S.3 dan S.2), 30 tahun (bagi pelamar yang berpendidikan S.1), 27 tahun (bagi pelamar yang berpendidikan D.III).
Usia maksimum berlaku pada tanggal 1 Nopember 2007
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
a. Surat lamaran ditujukan kepada MENTERI DALAM NEGERI dengan alamat PO.BOX 4365 JKP 10043 harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri (bermaterai Rp. 6.000,-), paling lambat 6 (enam) hari cap pos sejak diiklankan melalui Koran (sampai tanggal 29 September 2007) dan tidak melayani lamaran yang diserahkan secara langsung selain melalui PO.BOX yang telah ditentukan;
b. Pada sudut kiri atas bagian depan amplop lamaran ditulis : jurusan/kualifikasi pendidikan;
c. Daftar Riwayat Hidup;
d. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai (IPK) yang telah dilegalisir ASLI oleh pejabat yang berwenang; (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah sementara tidak dapat diterima);
e. Pas Foto terakhir berwarna 3 X 4 Sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. Surat kelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara (kurungan) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian;
g. Foto kopi Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
h. Masing-masing berkas dimasukan dalam map :
Bagi S.3 (dimasukkan dalam map berwarna putih), Bagi S.2 (dimasukkan dalam map berwarna merah), Bagi S.1 (dimasukkan dalam map berwarna hijau), Bagi D.III (dimasukkan dalam map berwarna biru).
V. MATERI, JADUAL TEST DAN LAIN-LAIN
a. Seleksi administratif dengan melihat kelengkapan persyaratan diatas.
b. Ujian tertulis meliputi materi Tes Pengetahuan Umum Terpadu (Kebijakan Pemerintah, Kemampuan Umum, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan Pengetahuan Umum lainnya), Tes Bakat Skolastik, dan Ujian Kemampuan/Substansi sesuai disiplin ilmu yang dimiliki, yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Oktober 2007.
c. Pelamar yang lulus seleksi administratif akan dipanggil melalui POS atau diumumkan melalui Website resmi DEPDAGRI di http://www.depdagri.go.id/
Jakarta, 21 September 2007
a.n Sekretaris Jenderal
Kepala Biro Kepegawaian
Selaku
Ketua Panitia Pengadaan CPNSP


CPNS Dephub 2007; Lowongan PNS Departemen Perhubungan
September 27, 2007
Untuk edisi PDF, silakan klik di sini
LOWONGAN CPNS: Badan SAR Nasional (DEPARTEMEN PERHUBUNGAN)
Deadline pendaftaran pns dephub: 10 Oktober 2007
BADAN SAR NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N :
Nomor : Peng /10/ IX / 2007
1. Dengan ini diberitahukan bahwa Badan SAR Nasional memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia
yang berijazah Diploma III dan SLTA sederajat untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2007.
2. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berijazah Diploma III sederajat dan SLTA sederajat.
c. Apabila jumlah peserta yang memenuhi ketentuan melebihi jumlah peserta ujian yang ditentukan,
Panitia memberlakukan sistem rangking berdasarkan nilai IPK / NEM / NUN.
d. Berusia :

 Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 30 September 2007.
 Setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun, 30 (tiga puluh) tahun dan 34 (tiga puluh empat)
tahun pada tanggal 2 Oktober 2007 sesuai dengan usia maksimal dari jabatan yang akan dilamar
pada persyaratan khusus dalam butir 3 (tiga).
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
g. Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri.
h. Berkelakuan Baik.
i. Sehat Jasmani dan Rohani.
j. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan Khusus untuk masing-masing jabatan yang dilamar, sebagai berikut :
NAMA JABATAN JURUSAN JENIS KELAMIN USIA TINGGI BADAN
1 2 3 4 5
STM
MAN
SMEA
SMU/SMA/SLTA
SMK GIZI
RESCUER
SMIP TATA BOGA
PRIA-WANITA
(BELUM MENIKAH
DAN TIDAK
MENIKAH SELAMA 2
TAHUN IKATAN
DINAS S/D
30 SEPTEMBER
2009)
18-25 THN Pria Min 165 cm
Wanita Min 160 cm
D.III KEPERAWATAN
PERAWAT D.III ANALIS KESEHATAN
PRIA/WANITA 18-30 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
D.3 ATT-III
AWAK RESCUE D.3 ANT-III
BOAT SMK PELAYARAN/SPM
PRIA/WANITA 18-34 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
OPERATOR STM
RADIO/KOMUNIKASI SMU/SMA/SLTA PRIA/WANITA 18-30 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
D.III TEKNIK ELEKTRO
D.III TEKNIK LISTRIK
STM MESIN
STM LISTRIK
PEMELIHARA
PERALATAN SAR
STM ELEKTRONIKA
PRIA/WANITA 18-30 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI
DOKUMENTASI/
HUMAS D.III BAHASA
PRIA/WANITA 18-30 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
STM
MAN
SMEA
PETUGAS
KEAMANAN
SMU/SMA/SLTA
PRIA/WANITA 18-30 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
SMK OTOMOTIF PRIA/WANITA 18-30 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
NAHKODA D.III ANT-III PRIA/WANITA 18-34 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
MUALIM I D.III ANT-III PRIA/WANITA 18-34 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
MASINIS I D.III ANT-III PRIA/WANITA 18-34 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
MUALIM II SMK PELAYARAN PRIA/WANITA 18-34 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
MARKONIS SMK PELAYARAN PRIA/WANITA 18-34 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
MUALIM III SMK PELAYARAN PRIA/WANITA 18-34 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
MASINIS III SMK PELAYARAN PRIA/WANITA 18-34 THN Pria Min 160 cm
Wanita Min 155 cm
4. ALOKASI FORMASI BERDASARKAN JABATAN DAN JURUSAN PADA LOKASI PENDAFTARAN
KANTOR SAR BANDA ACEH
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
8
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
MUALIM I 10 D.III ANT-III 309 1
MUALIM II 12 SMK PELAYARAN 515 1
MARKONIS 13 SMK PELAYARAN 515 1
KANTOR SAR
KANTOR SAR MEDAN
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
12
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
4
D.III TEKNIK ELEKTRO 319
D.III TEKNIK LISTRIK 321
STM MESIN 528
STM LISTRIK 527
PEMELIHARA
PERALATAN SAR 05
STM ELEKTRONIKA 526
3
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI 311
DOKUMENTASI/HUMAS 06
D.III BAHASA 306
2
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
MASINIS I 11 D.III ANT-III 309 1
MUALIM II 12 SMK PELAYARAN 515 1
MUALIM III 14 SMK PELAYARAN 515 1
KANTOR SAR
KANTOR SAR PADANG
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
12
D.III KEPERAWATAN/ 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
4
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR PEKAN BARU
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
10
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR TANJUNG PINANG
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
9
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR PALEMBANG
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
12
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR JAKARTA
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA T 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
12
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
D.3 ATT-III 310
AWAK RESCUE BOAT 03 D.3 ANT-III 309
SMK PELAYARAN/SPM 515
4
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
4
D.III TEKNIK ELEKTRO 319
D.III TEKNIK LISTRIK 321
STM MESIN 528
STM LISTRIK 527
PEMELIHARA
PERALATAN SAR 05
STM ELEKTRONIKA 526
4
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI 311
DOKUMENTASI/HUMAS 06
D.III BAHASA 306
5
STM 524
MAN 501
SMEA 504
PETUGAS KEAMANAN 07
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 3
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR SEMARANG
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
14
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
D.3 ATT-III 310
AWAK RESCUE BOAT 03 D.3 ANT-III 309
SMK PELAYARAN/SPM 515
5
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04 SMU/SMA/SLTA 502 4
D.III TEKNIK ELEKTRO 319
D.III TEKNIK LISTRIK 321
STM MESIN 528
STM LISTRIK 527
PEMELIHARA
PERALATAN SAR 05
STM ELEKTRONIKA 526
3
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI 311
DOKUMENTASI/HUMAS 06
D.III BAHASA 306
4
STM 524
MAN 501
SMEA 504
PETUGAS KEAMANAN 07
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR SURABAYA
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
17
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04 SMU/SMA/SLTA 502 4
D.III TEKNIK ELEKTRO 319
D.III TEKNIK LISTRIK 321
STM MESIN 528
STM LISTRIK 527
PEMELIHARA
PERALATAN SAR 05
STM ELEKTRONIKA 526
3
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI 311
DOKUMENTASI/HUMAS
06
D.III BAHASA 306
2
STM 524
MAN 501
SMEA 504
PETUGAS KEAMANAN 07
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR PONTIANAK
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
10
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR BANJARMASIN
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
9
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR BALIKPAPAN
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
9
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR MAKASSAR
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
14
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
D.3 ATT-III 310
AWAK RESCUE BOAT 03 D.3 ANT-III 309
SMK PELAYARAN/SPM 515
2
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
4
D.III TEKNIK ELEKTRO 319
D.III TEKNIK LISTRIK 321
STM MESIN 528
STM LISTRIK 527
PEMELIHARA
PERALATAN SAR 05
STM ELEKTRONIKA 526
3
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI 311
DOKUMENTASI/HUMAS 06
D.III BAHASA 306
2
STM 524
MAN 501
PETUGAS KEAMANAN 07 SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR KENDARI
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
12
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
D.III TEKNIK ELEKTRO 319
D.III TEKNIK LISTRIK 321
STM MESIN 528
STM LISTRIK 527
PEMELIHARA
PERALATAN SAR 05
STM ELEKTRONIKA 526
1
D.III BROADCASTING/
KOMUNIKASI 311
PETUGAS
DOKUMENTASI/HUMAS
06
D.III BAHASA 306
1
STM 524
MAN 501
SMEA 504
PETUGAS KEAMANAN 07
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
MUALIM II 12 SMK PELAYARAN 515 1 KANTOR SAR
KANTOR SAR MANADO
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
12
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.III ANALIS
KESEHATAN
305
1
D.3 ATT-III 310
AWAK RESCUE BOAT 03 D.3 ANT-III 309
SMK PELAYARAN/SPM 515
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04 SMU/SMA/SLTA 502 2
D.III BROADCASTING/
KOMUNIKASI 311
PETUGAS
DOKUMENTASI/HUMAS
06
D.III BAHASA 306
2
STM 524
MAN 501
SMEA 504
PETUGAS KEAMANAN 07
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR DENPASAR
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
14
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
D.3 ATT-III 310
AWAK RESCUE BOAT 03 D.3 ANT-III 309
SMK PELAYARAN/SPM 515
2
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
4
D.III TEKNIK ELEKTRO 319
D.III TEKNIK LISTRIK 321
STM MESIN 528
STM LISTRIK 527
PEMELIHARA
PERALATAN SAR 05
STM ELEKTRONIKA 526
3
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI 311
DOKUMENTASI/HUMAS
06
D.III BAHASA 306
2
STM 524
MAN 501
SMEA 504
PETUGAS KEAMANAN 07
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR MATARAM
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
12
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
D.3 ATT-III 310
AWAK RESCUE BOAT 03 D.3 ANT-III 309
SMK PELAYARAN/SPM 515
2
STM 524
OPERATOR
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
4
D.III TEKNIK ELEKTRO 319
D.III TEKNIK LISTRIK 321
STM MESIN 528
STM LISTRIK 527
PEMELIHARA
PERALATAN SAR 05
STM ELEKTRONIKA 526
2
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR KUPANG
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
10
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
D.3 ATT-III 310
AWAK RESCUE BOAT 03 D.3 ANT-III 309
SMK PELAYARAN/SPM 515
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
3
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI 311
DOKUMENTASI/HUMAS
06
D.III BAHASA 306
1
STM 524
MAN 501
SMEA 504
PETUGAS KEAMANAN 07
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR AMBON
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
10
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
D.3 ATT-III 310
AWAK RESCUE BOAT 03 D.3 ANT-III 309
SMK PELAYARAN/SPM 515
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
3
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI 311
DOKUMENTASI/HUMAS
06
D.III BAHASA 306
1
STM 524
MAN 501
PETUGAS KEAMANAN 07 SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR BIAK
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
10
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI 311
DOKUMENTASI/HUMAS 06
D.III BAHASA 306
1
STM 524
MAN 501
PETUGAS KEAMANAN 07 SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR JAYAPURA
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
10
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
D.III BROADCASTING/
PETUGAS KOMUNIKASI 311
DOKUMENTASI/HUMAS 06
D.III BAHASA 306
1
STM 524
MAN 501
PETUGAS KEAMANAN 07 SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR SORONG
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
7
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
4
STM 524
MAN 501
SMEA 504
PETUGAS KEAMANAN 07
SMU/SMA/SLTA 502
1
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR TIMIKA
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
10
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
KANTOR
DAN
POS SAR
KANTOR SAR MERAUKE
JABATAN YANG DILAMAR PENDIDIKAN
NAMA KODE JURUSAN KODE
JUMLAH
FORMASI PENEMPATAN
1 2 3 4 5 6
STM 524
MAN 501
SMEA 504
SMU/SMA/SLTA 502
SMK GIZI 509
RESCUER 01
SMIP TATA BOGA 505
5
D.III KEPERAWATAN 302
PERAWAT 02
D.IIIANALIS KESEHATAN 305
1
OPERATOR STM 524
RADIO/KOMUNIKASI 04
SMU/SMA/SLTA 502
2
TEKNISI
PEMELIHARAAN
KENDARAAN SAR
08 SMK OTOMOTIF 514 1
KANTOR
DAN
POS SAR
NAHKODA 09 D.III ANT-III 309 1
MUALIM II 12 SMK PELAYARAN 515 1
MARKONIS 13 SMK PELAYARAN 515 1
MUALIM III 14 SMK PELAYARAN 515 1
MASINIS III 15 SMK PELAYARAN 515 1
KANTOR SAR
5. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Waktu dan Tempat :
a. Berkas lamaran dikirim paling lambat 15 (lima belas) hari Cap Pos sejak diiklankan melalui Koran (sampai
tanggal 10 Oktober 2007), melalui PO.BOX sesuai lokasi pendaftaran, sebagai berikut :
b. Berkas lamaran dari PO.BOX akan diambil oleh Panitia mulai tanggal 1 sampai dengan 15 Oktober 2007.
c. Pelamar wajib menyerahkan kelengkapan administrasi, berupa :
1) Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar serta ditujukan
kepada Menteri Perhubungan (Tim Pelaksana Pengadaan CPNS).
Contoh : (Jika Lokasi Pendaftaran di Jakarta)
KEPADA YTH : MENTERI PERHUBUNGAN
Up. TIM PELAKSANA PENGADAAN CPNS
BADAN SAR NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2007
PO BOX 1110/TNG BUSH 19100 BANDARA SOETTA
BANDARA SOEKARNO HATTTA GD. 628 CENGKARENG TANGERANG 19112
2) Daftar Riwayat Hidup;
3) Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan mencantumkan Nama Pelamar dan
Jabatan Yang Dilamar dibalik pas photo;
4) Foto Copy Ijazah Diploma-III dan SLTA sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
(Ijazah dan Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku);
5) Foto Copy Daftar Nilai (Transkrip) untuk Diploma-III, Daftar Nilai Ebtanas Murni ( NEM) atau Nilai Ujian
Nasional (NUN) untuk SLTA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
BANDA ACEH PO BOX 178 Banda Aceh Jl. Sultan Malik Gulsaleh, Lhunk Raya Banda Aceh
MEDAN PO BOX 1167 Medan Bandara Polonia Medan Sumut 20157
PADANG PO BOX 398 Padang Jl.Bypass Km 25, Anak Air, Batipuh Panjang Padang Sumbar 25179
PEKANBARU PO BOX 1179 Pekanbaru Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru ( 28284 )
TANJUNG PINANG PO BOX 10 Tanjung Pinang 2910 Jl.Raja Haji Fisabilillah No.2 KM. 6,5 Atas, Tanjung Pinang
PALEMBANG PO BOX 1210 Palembang Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang Sumsel
JAKARTA PO BOX 1110/TNG BUSH 19100 Bandara Soetta Bandara Soekarno Hattta Gd. 628 Cengkareng Tangerang 19112
SEMARANG PO BOX 1041 / 5M Semarang Jl.Bukit Barisan A.IV No.9 Komplek Perumahan Permata Puri Ngaliyan
Semarang ( 50189 )
SURABAYA PO BOX 116 Sidoarjo 61200 Jl.Ir.H. Juanda, Bandara Juanda Surabaya Jatim 61253A
PONTIANAK PO BOX 7847 Pontianak Komplek Bandara Supadio Pontianak, Kalbar
BANJARMASIN PO BOX 1117 Banjarbaru 70724 Jl.Ahmad Yani Km 28,5 Banjarbaru Kalsel
BALIKPAPAN PO BOX 001 Balikpapan Jl.Marsma Iswahyudi Rt.11 No.3 Bandar Udara Sepinggan
Balikpapan ( 76115A )
MAKASSAR PO BOX 4444 Makassar 90000 Jl.Perintis Kemerdekaan KM.17 Sudiang Makassar 90241
KENDARI PO BOX 35 Kantor PosKendari 93000 Jl.Kapten Pierre Tendean Kec. Baruga Kota Kendari SULTRA
MANADO PO BOX 23 Kantor Pos Mapanget
Manado 95374 Jl.Mr.A.A Maramis Bandara Sam Ratulangi Manado ( 95258 )
DENPASAR PO BOX 1097 Denpasar Jl. Kemayoran No. 1 Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali
MATARAM PO BOX 204 Mataram Jl.TGH Lopan Labuati Lombok Barat - NTB
KUPANG PO BOX 01 Kupang Airport 05361 Jl. Adi Sucipto Bandara El Tari Kupang 85361
AMBON PO BOX 1024 Kantor Pos Jl.Raya Pattimura
Ambon Bandara Pattimura Laha Ambon 97236
BIAK PO BOX 238 Biak Jl.Raya Bosniak No.111 Biak Papua 98111
JAYAPURA PO BOX 291 Jayapura 99352 Jl.Yabaso Bandara Sentani Sentani, Jayapura 99352
SORONG PO BOX 233 Sorong 98400 Jl. Yos Sudarso No.25 Tg. Dafior Sorong 98413
TIMIKA PO BOX 102 Timika Jl.Cendrawasih No.1 Timika Papua
MERAUKE PO BOX 185 Merauke Jl. Bandara Mopah Merauke 99611
6) Foto Copy Kartu Pencari Kerja dari Depnaker sebanyak 1 (satu) lembar;
7) Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebanyak 1 (satu) lembar;
8) Foto Copy Surat Keterangan Bebas Narkoba sebanyak 1 (satu) lembar;
9) Foto Copy Kursus yang pernah diikuti;
10) Foto Copy Diklat Satpam (khusus untuk jabatan Petugas Satuan Pengamanan);
11) Foto Copy Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (khusus untuk jabatan Rescuer);
12) Surat pernyataan bermaterai (asIi) bersedia tidak menikah selama 2 (dua) tahun sejak diangkat
sebagai CPNS (khusus untuk jabatan Rescuer) ;
13) Dalam Lamaran harus menyebutkan nama jabatan yang akan dilamar;
14) Amplop kosong yang telah dibubuhi perangko kilat dimasukan dalam berkas lamaran yang ditujukan
kepada alamat lengkap pelamar disertai Nomor Telepon/HP yang mudah dihubungi untuk keperluan
pemanggilan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi atau pengiriman kembali berkas
lamaran, bagi pelamar yang tidak lulus Seleksi Administrasi;
15) Lamaran disampaikan dengan map biru (untuk D-III), map merah (untuk SLTA Sederajat), dengan
mencantumkan Nama Jabatan dan Kode Jabatan yang dilamar serta Jurusan dan Kode Jurusan
pada sudut kanan atas map.
d. Peserta yang memenuhi persyaratan/ditetapkan Lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada Website
www.dephub.go.id dan dipanggil melalui Jasa Pos untuk pengambilan Kartu Ujian/Tanda Peserta Seleksi
(TPS) yang pengambilannya tidak boleh diwakili, dengan membawa bukti diri (ijazah asli dan tanda pengenal
lainnya), untuk selanjutnya berhak mengikuti Pra Tes (Seleksi fisik, kesamaptaan dan keterampilan/keahlian).
e. Apabila peserta yang memenuhi persyaratan di atas belum menerima panggilan, maka pengumuman melalui
Website dianggap sebagai panggilan yang sah.
6. PELAKSANAAN SELEKSI
a. Seleksi Administrasi berdasarkan rangking, yang direncanakan pada tanggal 22 Oktober 2007;
b. Pra Tes (Seleksi Fisik, Kesamaptaan, Keterampilan/Keahlian), meliputi : Lari, Renang, Sit Up, Pull Up,
yang direncanakan pada tanggal 25-27 Oktober 2007;
c. Seleksi Tertulis, berupa Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan
Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematangan serta Tes Kemampuan Bidang (TKB) yang
direncanakan pada tanggal 5 November 2007;
d. Setiap Tahapan Seleksi/Tes dilaksanakan dengan Sistem Gugur berdasarkan rangking;
e. Pelamar/Peserta yang lulus tiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui Papan Pengumuman lokasi/tempat
pendaftaran pada masing-masing Kantor SAR, Website dengan alamat www.dephub.go.id, dan/atau Koran;
f. Pelamar diwajibkan mengikuti perkembangan informasi melalui 3 (tiga) media pengumuman yang sah
dimaksud di atas, dan apabila terjadi kelalaian ketertinggalan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
7. LAIN - LAIN
a. Surat Lamaran yang dikirim sebelum pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku.
b. Panitia tidak melayani lamaran yang diserahkan secara langsung selain melalui PO. BOX yang telah
ditentukan.
c. Dalam Seleksi Pengadaan CPNS Dephub, pelamar tidak dipungut biaya apapun.
d. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap segala pungutan yang dibebankan kepada para pelamar yang
mengatasnamakan panitia.
e. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri, wajib mengganti biaya
yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
f. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 26 September 2007
KETUA TIM PELAKSANA PENGADAAN CPNS
BADAN SAR NASIONALTAHUN ANGGARAN 2007
TTD
Ir. MOHAMAD KAMAL HS.,MM
NIP. 120084295

Senin, 01 Oktober 2007

kuasa mutlak dilarang

Kolom

Tinjauan Terhadap Surat Kuasa Mutlak
Oleh: Hendra Setiawan Boen
[14/6/07]
Salah satu terobosan hukum yang dihasilkan dalam praktek bisnis sehari-hari yang dilakukan adalah keberadaan surat kuasa mutlak, dengan padanan Bahasa Inggrisnya adalah irrevocable power of attorney.

Walau dasar hukum surat kuasa di Indonesia adalah Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam KUHPerdata sendiri tidak ditemui pengaturan mengenai surat kuasa mutlak ini.

Dampak sebuah surat kuasa mutlak adalah pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasanya dari penerima kuasa. Biasanya sebuah surat kuasa akan dianggap sebagai surat kuasa mutlak dengan dicantumkan klausula bahwa pemberi kuasa akan mengabaikan (waive) Pasal 1813 jo. Pasal 1814 KUHPerdata mengenai cara berakhirnya pemberian kuasa.

Menurut kedua pasal itu, kuasa berakhir dengan penarikan kembali kuasa dari penerima kuasa, pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, meninggal, pengampuan atau pailitnya pemberi kuasa maupun penerima kuasa, dan penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa.

Dengan pencantuman klausula yang mengabaikan kedua pasal itu, maka pemberi kuasa menjadi tidak dapat lagi menarik kembali kuasanya tanpa kesepakatan pihak penerima kuasa. Dasar pemikiran yang mendukung pengabaian Pasal 1813 jo Pasal 1814 a quo adalah karena hukum perdata memiliki prinsip sebagai hukum pelengkap atau aanvullen recht. Selain itu tentu saja prinsip inti dari semua perjanjian, yaitu pact sunt servanda, asas konsensualisme, dan asas kebebasan berkontrak.

Banyak sekali contoh pemberian surat kuasa mutlak, terutama dalam transaksi bisnis. Misalnya untuk pembuatan nominee arrangement antara pihak absolute owner – beneficiary owner – trustee. Atau dalam hubungan hutang piutang, dimana debitur menjaminkan tanah atau bangunan miliknya untuk diletakan hak tanggungan, sedangkan pihak kreditur merasa belum perlu untuk meletakkan hak tanggungan itu. Lazimnya agar tetap merasa aman kreditur akan meminta kuasa untuk meletakkan hak tanggungan atas tanah dan bangunan debitur yang tidak dapat dicabut kembali.

Akan tetapi apakah praktek surat kuasa mutlak ini sebenarnya boleh diterapkan menurut hukum? Sebagai salah satu bentuk lex mercatoria yang sudah menjadi hukum kebiasaan sehari-hari dalam bisnis, seharusnya praktek pembuatan surat kuasa mutlak tidak perlu dipertanyakan lagi. Namun penulis tertarik untuk membahas apakah secara konsepsional pemberi kuasa memang dapat dikekang haknya dari mencabut surat kuasa yang telah dilimpahkannya kepada penerima kuasa.

Bunyi Pasal 1972 KUHPer (Engelbrecht 2006) adalah sebagai berikut: ”Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.” Berdasarkan ketentuan itu, maka unsur yang harus ada dalam sebuah pemberian kuasa adalah adanya persetujuan, yang berisi pemberian kekuasaan atau kepada orang lain dimana kekuasaan itu diberikan untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa. Dengan tetap berpegangan pada unsur-unsur itu, maka dapat disimpulkan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa terjadi hubungan seperti layaknya atasan dan bawahan, karena penerima kuasa harus menjalankan tugas dari pemberi kuasa. Kekuasaan yang dilimpahkan oleh pemberi kuasa-pun juga mutlak berasal dari dirinya. Mustahil pemberi kuasa dapat melimpahkan kekuasaan yang merupakan milik orang lain.

Karena kekuasaan pemberi kuasa adalah mutlak, maka dirinya juga memiliki kebebasan penuh untuk mencabut kekuasaan tersebut dari penerima kuasa. Memang masih dimungkinkan pemberi kuasa memperjanjikan untuk tidak menarik kembali kuasa yang telah diberikan. Namun tetap saja praktek semacam ini kedengarannya sangat janggal, karena ada sebuah kekuasaan yang berasal dari pemberi kuasa namun dia tidak diperbolehkan untuk menarik kembali kekuasan tersebut.

Lebih lanjut, pencantuman persetujuan dari pemberi kuasa untuk mengabaikan Pasal 1813 jo. Pasal 1814 KUHPerdata menurut penulis adalah praktek yang sangat aneh bin ajaib. Memang benar sebagai hukum pelengkap, maka ada beberapa pasal dalam KUHPer yang dapat diabaikan. Namun penyimpangan itu hanya berlaku untuk pasal-pasal tentang perjanjian dalam buku III KUHPerdata, itupun tidak semua pasal boleh diabaikan begitu saja. Sedangkan ketentuan pemberian kuasa diletakkan pada Buku IV, sehingga walau ada sifat persetujuan dalam pemberian kuasa. Akan tetapi persetujuan tersebut bukanlah persetujuan bersifat dua arah dan bertimbal balik seperti perjanjian pada umumnya sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata.

Lagipula, tidaklah logis apabila Pasal 1813 KUHPer diabaikan, selain karena sifat dan kekuatan hukum dari pasal tersebut yang memang tidak boleh diabaikan, ketentuan pasal tersebut juga tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang dapat diabaikan begitu saja, apalagi oleh perjanjian saja, kecuali bila revisi tersebut dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang baru.

Sesuai dengan Pasal 1813 KUHPer, maka salah satu mekanisme berakhirnya surat kuasa adalah manakala pemberi kuasa meninggal, dalam pengampuan ataupun pailitnya salah satu pihak, dilihat dari segi apapun, maka syarat berakhirnya kuasa dari pasal a quo sangat logis. Yang tidak dapat diterima akal sehat adalah para pihak yang mengabaikan bunyi pasal tersebut. Karena dengan demikian mereka mengatakan bahwa walaupun salah satu pihak meninggal atau pailit, maka hubungan kuasa tersebut tetap dapat berjalan.

Analisa hukum paling sederhanapun akan mengatakan bahwa mengingat kekuasaan berasal dari pihak pemberi kuasa, dengan meninggalnya pemberi kuasa, maka kekuasaan yang telah diberikan kepada orang lain yang berasal dari dirinyapun akan hilang dengan sendirinya. Sementara apabila penerima kuasa yang meninggal, juga secara otomatis mengakhiri, karena penerima kuasa telah kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kuasa tersebut. Memang dalam sebuah surat kuasa biasanya juga dilampirkan pemberian kuasa substitusi untuk menggantikan penerima kuasa pada saat dirinya kehilangan kemampuan untuk menjalankan kuasa. Tetapi ini adalah masalah yang berbeda.

Dengan dipailitkan atau diampunya salah satu pihak, juga logis apabila kuasa berakhir. Karena adanya kepailitan, maka semua pihak yang dipailitkan akan kehilangan kekuasaannya atas harta miliknya, dan dialihkan kepada kurator ataupun balai harta peninggalan. Begitu juga dengan diampunya salah satu pihak yang akan mengalihkan kekuasaan kepada walinya.

Kesimpulan dari uraian penulis adalah surat kuasa mutlak tidak dapat dan tidak boleh dipraktekan karena tidak sejalan dengan undang-undang yang berlaku. Kalau begitu bagaimana nasib ribuan surat kuasa mutlak yang beredar diantara kita? Pemberi kuasa yang terlanjur menandatangani surat kuasa semacam ini memiliki posisi kuat di hadapan pengadilan. Namun bagi penerima kuasa yang memiliki status sebagai kreditur dari pemberi kuasa, dilihat dari segi apapun untuk mencegah terjadinya pencabutan kuasa memang lemah, akan tetapi hanya terbatas yang berhubungan dengan surat kuasa tersebut, sebab penerima kuasa boleh saja memegang surat perjanjian dari pemberi kuasa yang sepakat untuk tidak melakukan pencabutan secara sepihak tanpa mempertimbangkan penerima kuasa.

Dengan demikian walaupun pemberi kuasa tetap berhak penuh untuk mencabut kuasanya secara sepihak kapan saja, namun penerima kuasa yang memegang perjanjian dari pemberi kuasa untuk tidak melakukan pencabutan kuasa secara sepihak dapat menggugat dengan dasar ingkar janji pada pihak pemberi kuasa. Perlu dicatat bahwa gugatan tersebut tidak dapat membatalkan pencabutan kuasa.


*) Penulis adalah mahasiswa tahap akhir pada Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Anggota Himpunan Pengacara/Advokat Indonesia (HAPI) dan Associate pada Law Firm Yohannes Suhardi & Partners. Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis.


()
Berita Terkait
[19/6/07] Berita : Terbuka Peluang Pemanggilan Pihak Berperkara Melalui Media Online







Tanggapan


Kuasa Mutlak tidak bertentangan
[6/8/07] - klausul kuasa mutlak memang menyingkirkan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata karnanya banyak kalangan bilang hal ini bertentangan hukum. namun dalam praktek peradilan, membenarkan persetujuan kuasa mutlak. hal ini berlandaskan pada prinsip perjanjian dan asas kebebasan berkontrak. artinya para pihak bebas membuat kesepakatan yang mereka kehendaki asal tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan hal yang dilarang undang-undang. patut diketahui, banyak yurisprudensi yang membolehkan praktek kuasa mutlak, karena prinsip pasal-pasal dalam hukum perjanjian adalah bersifat mengatur. kecuali dalam praktek jual beli tanah Notaris/PPAT dilarang memberi kuasa mutlak, sesuai dengan instruksi Mendagri.
Edi Prayitno, S.H

Tanggapan unt. Sdr. Wyn..
[2/7/07] - Terima Kasih atas tanggapan Anda. Mengenai praktek vs. teori, Saya hanya ingin membuka wacana, bahwa apa yang menjadi praktek tidak selamanya dapat dibenarkan. Surat kuasa mutlak pada penerima kuasa memang menguntungkan, namun pada pemberi kuasa? Apalagi menurut hemat saya, kebanyakan pemberi kuasa tidak menyadari hak mereka untuk mencabut surat kuasa tersebut walau diembel2li kata MUTLAK dan TIDAK DAPAT DICABUT KEMBALI....beberapa yang meminta surat kuasa tersebut adalah kreditur yang menguasai hukum, sedangkan di pihak debitur, biasanya (tapi tidak selalu) adalah debitur yang awam hukum, atau tahu bagaimana hukumnya, namun karena keterpaksaan (faktor ekonomi dan sebagainya) belaka, akhirnya menerima saja...kembali lagi ke pertanyaan paling mendasar, Adil tidak? Menurut saya jawabannya adalah tidak.
Hendra Setiawan Boen

antara sein dan sollen
[1/7/07] - anda tentu sangat paham dengan realita yang terjadi berkaitan dengan hal yang saudara bahas. Namun anda mencoba kembali mempertanyakannya dari segi konsep,sungguh idealisme yang patut ditiru. saya hanya mencoba mengajak anda membahas kembali lebih jauh tulisan anda. 1.Apa keuntungan adanya surat kuasa mutlak, 2.sejauh mana surat kuasa mutlak mentolerir adanya kesalahan mengucap "sepakat" 3.jika anda diberikan kesmpatan untuk menjadi salah satu "profesor" civil law maka apakah anda akan menambahkan pasal mengenai kuasa mutlak, dan bagaimana kira-kira rumusan kasarnya.
wyn suhendar

Tanggapan unt Sdr. Herman
[26/6/07] - Terima Kasih untuk tanggapannya. Anda meminta Saya memerinci, bisa diperjelas apa yang Anda ingin Saya perinci?
Hendra Setiawan Boen

Tanggapan unt Sdr. Andrew
[26/6/07] - Terima Kasih untuk tanggapannya. Perihal kesalahan Saya yang menuliskan ketentuan surat kuasa di buku IV padahal ada di buku III, sebenarnya sudah Saya akui pada tanggapan Saya sebelumnya. Harap dimaklumi, karena artikel ini Saya buat dalam keadaan terburu-buru. Perihal Pasal 1338, jujur saja, Pact Sunt Servanda juga ada batasannya lho, tidak boleh hantam kromo seperti itu, karena ingat nama lain civil law adalah Professor Made Law, artinya pasal2 dalam KUHPer sebenarnya dibuat dan dirancang oleh puluhan dan mungkin ratusan ahli hukum Belanda, sehingga pasal2 di dalamnya telah dipertimbangkan masak-masak, coba pikirkan deh, banyak pasal dalam KUHPer yang masih relevan dengan keadaan sekarang (walau ada juga yang usang), padahal KUHPer disahkan tahun berapa? abad XIX lho...Contoh untuk batasan Pact Sunt Servanda, silakan Anda lihat salah satu komentar Saya yang menanggapi Sdr. Sutomo, semoga Anda dapat mengerti bahwa Pact Sunt Servanda memiliki batasan, dan tidak seluas yang diperkirakan orang-orang selama ini....
Hendra Setiawan Boen

Pasal 1338
[25/6/07] - Asalkan tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan, saya berberpendapat bahwa suatu perjanjian adalah sah sesuai dengan Pasal 1338 KUHPer. Dan pembahasan mengenai buku ke IV dari KUHPer di dalam artikel ini saya berpendapat kurang tepat, karena perihal pemberian kuasa di dalam hukum perdata pengaturannya terdapat di dalam buku ke III KUHPer. Terima Kasih.
Andrew Hutapea

Tanggapan untuk Bpk. Ridwan.
[24/6/07] - Terima Kasih atas usulan dan masukan. Sebenarnya pembahasan artikel ini memang khusus dimaksudkan untuk melihat dari sudut filosofisnya saja, karena itulah saya tidak mencantumkan pendapat ahli hukum maupun peraturan perundang-undangan yang melarang praktek surat kuasa khusus maupun jurisprudensi. Alasannya adalah karena ketika membuat artikel ini, saya sedang dikejar deadline di kantor sehingga tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan research tambahan, lainnya adalah agar artikel ini tidak terlalu panjang dan melebar. Masukan Anda akan saya jadikan pertimbangan untuk membuat artikel berikutnya. Salam.
Hendra Setiawan Boen

apa dasar hukum tidak diperhatikan???
[24/6/07] - Dampak sebuah surat kuasa mutlak adalah pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasanya dari penerima kuasa. Dari sini dapat kita telaah lagi bahwasanya penerapannya ini cacat hukum. Dan dasar hukum berakhirnya pemberian kuasa Pasal 1813 jo. Pasal 1814 KUHPerdata, itu jelas2 menyalahi aturan dan batal demi hukum Mohon di terangkan lebih rinci
Herman P Simanjuntak

pendapat pihak lain
[22/6/07] - Dengan hormat, Dalam artikel Bapak, tidak ada referensi pendapat orang/pihak lain tentang hal yang yang dibahas. Menurut saya artikel Bapak akan lebih menarik dan memudahkan bila "didukung" dengan referensi pendapat orang/pihak lain, terutama keputusan Mahkamah Agung RI. terima kasih. Salam, Ridwan
johanes ridwan

Tanggapan untuk Sdr. Sutomo, dan Sdr. Subhan
[21/6/07] - Saya mengerti apa yang Anda berdua coba katakan, silakan Anda membaca ulang sekali lagi artikel ini. Saya juga sudah menulis bahwa mengingat praktek semacam ini sudah menjadi praktek kebiasaan sehari-hari, maka seharusnya tidak perlu dipertanyakan lagi kehadirannya, namun, sebagai JURIS, Saya tergelitik untuk mengungkapkan kesalahan fatal dalam praktek semacam ini. Bagaimana penegakan hukum di Indonesia mau bertambah bagus, apabila prinsip, peraturan perundang-undangan serta teori hukum yang paling dasar sekalipun disimpangi...
Hendra Setiawan Boen